A ) Sejarah singkat perbankan di indonesia
Diharapkan
agar perhitungan –perhitungan dalam perencanaan Keadaan ekonomi yang
stabil yang akan membantu dan
memperlancar Mengadakan evaluasi serta ramalan
di dalam menyusun rencana
Negara
yang sedang berkembang seperti indonesia
memerlukan
Pembangunan dengan kondisi perekonomian yang stabil ini
Pembangunan
.kondisi ekonomi yang stabil memudahkan
pemerintah
Tidak
akan mengalami banyak penyimpangan dalam
pelaksanaannya
Usaha pemerintah dalam mengadakan perhitungan
perencanaan
Untuk mencapai suatu keadaan perekonomian
yang stabil,
Pertama-tama perlu di usahakan suatu kondisi
moneter yang mantap.
Kondisi
tersebut akan tercapai apabila ditunjang oleh sistem perbankan yang sehat dan
sempurna
Indonesia perbankan di indonesia sampai
dengan tahun 1951 relatif belum memasuki periode teratur. Pada periode
berikutnya sampai dengan tahun 1965 relatif industri perbankan mengalami
berbagai gejolak yang kurang menyenangkan bagi pertumbuhanya. Perekonomian pada
saat itu ditandai dengan tingkat inflasi yang tinggi, hubungan diantara
sumber-sumber ekonomi menjadi terganggu dan industri perbankan mengalami masa
suram yang tidak menentu. Kemudian dikeluarkan undang-undang pkok perbankan
pada tahun 1967, industri perbankan mulai membenahi dirinya, yaitu menyesuaikan
dirinya dengan perkembangan yang terjadi di sekitarnya yang sudah jauh lebih maju
dibandingkan pada tahun 1967.
Tata perbankan di indonesia,baik mengenai organisasinya maupun
ekstrukturnya dibentuk sedemikian rupa sehingga bank indonesia sebagai bank
sentral bertindak sebagai pemimpin pelaksanaan kebijakan moneter. Dalam hal ini
bank indosia menkoordinasikan,membina serta mengawasi semua perbankan yang ada,
baik terhadap bank-bank pemerintah maupun terhadap bank swasta nasional serta
bank asing di indonesia.
Secara umum dikatakan bahwa tugas pokok perbankan di indonesia adalah
membantu pemerintah dalam mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai
rupiah, mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas
kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
B. SISTEM PERBANKAN DI INDONESIA
Adapun undang-undang nomor 14 Tahun 1967 tentang pokok perbankan terdiri
dari :
1.
Bank
Adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
2.
Lembaga
Keuangan
Adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatanya dibidang keuangan menarik
keuangan dan menyalurkanya ke dalam masyrakat .
Jenis-jenis lembaga perbankan menurut fungsinya
1. Bank Sentral (central bank)
Yaitu bank indonesia yang bertugas mengatur, menjaga dan memelihara
kestabilan nilai rupiah,membimbing pelaksanaan kebijakan moneter serta
mengkoordinasikan membina dan mengawasi semua perbankan.
2. Bank Umum (commersial bank)
Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan
dalam bentuk giro dan deposito dan dalam
Usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek .
3.
Bank
Tabungan (Saving Bank)
Adalah bank yang dalam pengumpulan
dananya menerima simpanan usaha
dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya
terutama membungkam dananya dalam kertas berharga.
4.
Bank
pembangunan (Depelopment Bank )
Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutam menerima dananya
terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan mengeluarakan kertas
berharga jangka menengah dan panjang dibidang pembangunan.
5. Bank Desa (rural bank)
Adalah bank yang menerima simpanan dalam
bentuk uang dan nature ( padi,jagung, dll.) dalam usaha memberikan kredit
jangka pendek dalam bentuk uang atapun dalam bentuk nature. Kepada sektor
pertanian dan pedesaan.
Sedangkan dalam undang-undang no 7 Tahun 1992 tentang perbankan bab 1
dinyatakan bahwa, yang dimaksud dengan:
6.
Bank
Campuran
Adalah bank Umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum
yang berkedudukan di indonesia dan didirikan oleh warga negara indonesia
7.
Bank
perkreditan Rakyat (BPR)
Adalah bank yang menerimah simpanan hanya dalam bentuk deposito
berjangka ,tabungan dan bentuk lainnya.
Usaha Bank perkreditan Rakyat meliputi:
a)
Menhimpun
dana dari masyrakat dalam bentuk simpanan berupa deposito bejangka tabungan.
b)
Memberi
kredit
c)
Menyediakan
pembiayaan bagi masyrakat berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
d)
Menempatkan
dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia (SBI), deposito berjangka,
bersertifikat deposito atau tabungan bank lain.
C. SYARAT-SYARAT MENDIRIKAN BANK DI INDONESIA
Syarat-syarat mendirikan bank di indonesia antara lain sbb
a. Bank negara (pemerintah)
Bank umum milik negara,Bank
tabungan milik negara dan pembangunan milik negaratermasuk bank pembangunan
daerah, didirikan dengan undang-undang. Dipimpin oleh direksi yang jumlah
anggota dan susunan beserta tugas dan wewenang/ tanggung jawabnya ditetapkan
dalam undang-undang.
b. Bank Swasta
Bank umum milik swasta, bank tabungan milik swasta dan bank pembangunan milik swasta
termasuk Bank umum Koperasi, bank tabungan koperasi dan bank pembangunan koperasi
hanya boleh didirikan dan menjalankan usahanya sebagai bank setelah mendapat
ijin usaha dari bank menteri keuangan dengan mendengar pertimbangan bank
indonesia.
c. Bank Asing
Bank
Asing juga diperkenankan menjalankan usahanya di indonesia setelah mendapat ijin usaha dari
Menteri Keuangan sesudah mendebngar pertimbangan bank indonesia.
Bank Asing diperkenankan menjalankan usahanya
hanya dibidang bank umum dan atau
bankpembagunan dengan mengutamakan kegiatan-kegiatan yang bermanfat bagi
pembangunan negara dan kepentingan nasional pada umumnya.
D. TUGAS DAN FUNGSI BANK
Pengaturan tata perbankan
indonesia sesuai jiwa makna ketetapan
MPRS Nomor MPRS/1966 pada dasarnya bertujuan untuk mendapat memobilisasikan dan
mengembankan kekuatan ekonomi potensial guna dikerahkan bagi peningkatan
kemakmuran rakyat.
·
Tata
perbankan harus merupakan suatu kesatuan sistem dan menjamin adanya kesatuan
pimpinan didalam mengatur seluruh perbankan di indonesia serta mengawasi pelaksanaan
kebijakan moneter pemerintah di bidang perbankan
·
Memobilisasikan
dan mengembangkan seluruh potensi ekonomi sosial yang bergerak dibidang
perbankan berdasarkan asas-asas demokrasi ekonomi.
·
Membimbing
dan memanfaatkan segala potensi tersebut bagi kepentingan perbaikan ekonomi
rakyat.
Penetapan prioritas tugas-tugas pokok bank
pemerintah
1) Bank Negara Indonesia 1946 (BNI 1946)
Tugas dan dan usaha BNI 1946 Ini diarahkan
kepada perbaikan
Ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi
nasional dengan jalan menjalankan usaha Bank Umum dengan mengutamakan sektor
industri.
2) Bank Tabungan Negara (BTN)
Tugas dan usaha BTN ini diarahkan pada perbaikan ekonomi rakyat dan
pembangunan ekonomi nasional dengan
jalan menhimpun dana-dana masyrakat terutama dalam bentuk tabungan dan bank
perkreditan perumahan murah.
3) Bank rakyat indonesia (BRI)
Tugas dan usaha BRI ini diarahkan pada
perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan
melakukan usaha-usaha bank umum.
Fungsi Bank
Fungsi bank dalam suatu negara
dapat dikatakan luas, karena bank merupakan alat pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi
moneter dan keuangan. Fungsi pokok Bank adalah sebagai alat penarik uang yang
ada dalam masyarakat, baik uang kartal(tunai) maupun uang giral dan sebagai dan
sebagai penyalur dana dalam masyarakat.
Untuk lebih jelasnya, fungsi pokok perbankan
dapat dijelaskan sebagai berikut:
(1)
Peranan
Bank dalam didalam negeri adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dalam arti
bahwa, semua kegiatan yang dilakukan Bank itu menyangkut soal uang. Kegiatan
itu meliputi : administrasi keuangan,penggunaaan uang, penampungan uang,
perdagangan dan pertukaran, perkreditan, kiriman uang dan pengawasanya.
(2)
Peranan
bank diluar negeri merupakan yaitu
merupakan jembatan antara dunia internasional, dalam lalu lintas devisa (uang)
hubungan moneter dan perdagangan.
Hubungan antara
bank-bank dalam negeri memungkinkan berlangsunya impor dan ekspor, kiriman
uang, kepariwisataan dll.
Peranan Bank didalam negeri dapat dijelaskan sebagai berikut:
a)
Bank
sebagai pembimbing masyarakat
Pembimbing disini maksudnya agar masyrakat selalu beriorientasi pada
bank atau agar masyrakat menggunakan
jasa perbankan didalam pengolalaan usahanya.
Bimbingan bank tersebut misalnya terdiri dari upaya mendorong hasrat
dari masyrakat dalam bentuk :
1
Deposito
berjangka
Gerakan tabungan dalam bentuk deposito, memberikan bimbingan kepada
masyarakat agar mereka tidak menhabiskan
Begitu saja seluruh pendapatanya, tetapi menyisakan sebagian
pendapatanya untuk disimpan dalam bentuk deposito berjangka.
2
Rekening
koran giros harus menunggu tanggal jatuh temponya.
(3) Peranan Bank dalam dunia usaha
a)
Kegiatan
utama bidang usaha ini melakukan pembelian dan penjualan bahan baku, barang
setengah jadi dan barang jadi. Untuk itu
semua perusahaan harus dapat menyediakan
dana yang berupa uang, agar dapat memperlancar usaha tersebut. Misalkan untuk
membeli/menyewa kantor ruangan gudang, alat pengangkutan dan lain-lainya. Juga
nantinya untuk membayar upah, gaji, biaya-biaya administrasi,biaya iklan, gaji
karyawan penjual produk dan juga agar perusahaan dapat memberikan piutang
dagang kepada pembeeli.
b)
Dalam
perusahaan industri
Kegiatan pokok perusahaan industri adalah memproses bahan-bahan baku
atayu barang setangah jadi yang siap dipakai oleh pembeli. Usaha diperlukan
adanya masing-pmasing gedung pabrik tenaga ahli.
Arti dan Fungsi Uang
3
Arti
uang
Uang adalah sesuatu yang pada umumnya diterima seorang sebagai pembayaran barang atau jasa
yang dibutuhkan pihak lain.
Dengan memiliki uang, seseorang dapat membeli rumah,mobil,pakaian,
melakukan wisata danbersekolah dan lain lain.
Uang tidak harus berbentuk koin atau kertas. Jadi dalam pengertian uang
sebagai alat tukar dapat berbentuk uang kertas, koin atau cek.
4
Fungsi
Uang
Dalam hal ini ada 3( tiga) fungsi uang :
a)
Medium of exchange
Fungsi uang disini adalah sebagai media alat tukar (barter)
b)
Measure of relative value
Uang ini dapat pula berfungsi sebagai alat ukur terhadap nilai suatu
barang atau jasa. Dengan uang kita dapat mengukur perbedaan-perbedaan harga
barang dan jasa serta dapat menentukan berapa harga atau nilai yang
tepat untuk mengukur nilai yang tepat
untuk barang atau jasa.
c)
Store of value
Disini uang dapat berfungsi sebagai penyimpanan nilai. Seseorang
mengoleksi benda-benda antik atau perangko, disimpangnya hingga pada saat nilai
benda-benda tersebut naik.
5
Karakteristik
uang
§ Acceptance
§ Divisiblity
§ Portbility
§ Durbility
§ Stability
HUBUNGAN
BANK DENGAN PRUSAHAAN SEBAGAI NASABAHANYA
Perusahan pada masa
sekarang dapat dikatakan sangat memerlukan jasa-jasa dari bank , baik itu
berupa panggilan pinjaman (kredit) Maupun melalui transaksi jasa pengiriman
uang, penyimpanan bank dalam bentuk rekening koran,giro,inkaso,kliring
dsb.Dilain pihak, bank sebagai lembaga keuangan menjual kepercayaan (kredit)
dan jasa-jasa tersebut.
Pengertian dan fungsi Kredit
Kredit adalah
kemampuanuntuk mendapatkan barang dan jasa dengan pertukaran suatu janji untuk
membayar dikemudian hari.
Fungsi kredit adalah sbb:
a.
Adanya
kredit menyebabkan tersedianya modal.
b.
Dengan
kredit maka akan menyebabkan modal dapat menyesuaikan bisnis pada kebutuhan
yang berlainan.
c.
Kredit
dapat berlaku sebagai alat tukar, sehingga transaksi dapat diselesaikan dengan
cepat tanpa tanpa pertukaran uang.
Instrumen Kredit menjadi dua
kelompok yaitu:
Janji untuk membayar (promises to pay)
Kelompok ini terdiri dari surat-surat promes( promissory Notes)
Perintah untuk membayar (orders to pay)
Kelompok ini meliputi semua jenis wesel (drafts) dan tanda aksep
perdagangan (trade Acceptances)
Bank dalam memberikan kepada nasabah juga mempertimbangkan lima faktor sebagai pedoman,
yang dikenal dengan 5C Yaitu:
Character
Capacity
6
Capital
7
Collaterai
8
Conditions
E.MACAM TRANSAKSI BANK YANG SERING DILAKUKAN PERUSAHAAN
1 ) pengguna cek
· Cek merupakan perintah pembayaran (kepada
bank)dari orang Yang menanda tanganinya untuk membayar kepada orang yangmermbawanya
atau orang yang namanya tersebut diatas cek itu ,sejumlah uand yang terttera
diatasny
· Cek harus dikelola dengan baik dan tertib
,sebab cek merupakan surat berharga .setiap cek akan mempunyai kode seri
(huruf)dan nomor urut yang tercetak,harus dihindari menanda tangani cek yang
belum ditulis lengkap
Atau yang tidak di uangkan ke bank.
Adapun macam-macam
cek:
a)Cek
Atas Unjuk
Bank akan membayar kepada siapa saja yang membawa ,menunjukan dan
menguankan cek pada bank.
b)Cek
Atas Nama
Bank
akan membayar kepada orang atau badan yang namanya tertera di atas cek itu
c)Cek silang (cross Chegue)
Cek ini tidak dapat diuangkan ;dapat ditulis atas nama atau atas
unjuk.cek ini diberi
tanda dua garis paralel di ujung atas sebelah kiri dan biasanya di ke
dua garis itu dibu
buhi tulisan’hanya untuk disetorkan ‘
d)Cek atas nama atau si pembawa
Bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek unjuk biasa ,tetapi
apa
apabila sebutan ‘Atas si pembawa “dicoret ,maka cek ini berlaku atas
nama .
e)Cek yangh diberi tanggal kemuduan (post
dated cheque)
Adalah cek bertanggal maju ,atau tanggal menulisnya lebih muda dari dari
tanggal
Menguangkannya .
F)Cek kosong
Adalah penguangan suatu cek ke bank yang tidak didukung oleh adanya dan
yang
Cukup .
g)Cek Bepergian (Traveller”s Chegue)
Ce tertentuk ini bermanfaat
bagi orang –orang yang bepergian .Misal dilingkung
an tertentu seperti hotel ,
biro perjalanan dan lain-lain , maka cek ini
mendapat kepercayaan penuh.
h)Cek yang difiat (Certified Chegue)
Adalah sebuah cek yang
dijamin oleh bank untuk tanda tangan dan kecukupan
Dananya.
(2). Rekening koran giro
·
Arti
Giro
Adalah simpanan dari pihak ke tiga kepada bank yang
penarikannyadapat dilakukan oleh setiap saat dengan menggunakan cek ,surat
perintah pembayaran lainya atau dengan
cara pemindah bukuan .
·
Prosedur
pembukaan Rekrning Koran Giro
(a) Mengubah
bagian pembukaan koran giro sambil menyerahkan kartu tada penduduk atas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar